Rangkuman PERMEN KETENAGAKERJAAN No. 28 Th. 2014 TTG Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Dasar Hukum Pembuatan Peraturan
Perusahaan adalah PERMEN KETENAGAKERJAAN No. 28 Th. 2014 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran
Perjanjian Kerja Bersama.
Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 (1) PERMEN
Ketenagakerjaan No. 28/2014, Peraturan Perusahaan yang selanjutnya disingkat PP
adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat PP (Lihat
Pasal 2 Ayat 1).
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2),Peraturan Perusahaan
sekurang-kurangnya memuat:
a. hak dan
kewajiban pengusaha;
b. hak dan
kewajiban pekerja/buruh;
c. syarat kerja;
d. tata tertib
perusahaan;
e. jangka waktu
berlakunya PP;
f. hal-hal yang
merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.
Meskipun dalam satu perusahaan memiliki lebih dari
satu kantor/cabang, maka Peraturan Perusahaan harus dberlakukan diseluruh
cabang yang dimiliki. Kantor Cabang tersebut hanya dapat menyusun Peraturan
turunan dari Peraturan Perusahaan yang telah ada. Peraturan turunan tersebut
diadakan bertujuan untuk menyesuaikan kondisi yang ada di kantor cabang. Dengan
dmikian dapat dikatakan Peraturan Perusahaan (induk) memuat ketentuan-ketentuan
umum bagi seluruh kantor cabangnya. Namun demikian Perusahaan yang berupa group, dapat membuat Peraturan Perusahaan sendiri-sendiri.
Dalam pembuatan Peraturan Perusahaan dilakukan oleh Pengusaha
(Perusahaan) dengan memperhatian saran dan pertimbangan dari wakil
Pekerja/Buruh (Lihat Pasal Pasal 4 Ayat 1). Selanjutnya diatur lebi lanjut dalam
Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi “Wakil
pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak memberikan saran
dan pertimbangan terhadap PP yang diajukan oleh pengusaha.” Menurut penulis
bahwa Terdapat kekeliruan dalam kalimat “….dapat tidak memberikan….” Yang artinya
peran perwakilan Pekerja/Buruh dalam pebuatan Peraturan Perusahaan secara tidak
langsung ditiadakan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dalam pembuatan Peraturan
Perusahaan menjadi tidak adil bagi Pekerja/Buruh. Terlebih dalam Pasal 4 Ayat 6
mengatakan “Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat diperselisihkan.” Hal ini tentu menggambarkan keberpihakan Pemerintah
Kepada Pengusaha (Perusahaan). Sehingga penulis berpendapat bahwa Pasal 6 Ayat
1 s.d Ayat 4 yang pada pokoknya mengharuskan Pengusaha untuk menyampaikan
naskah Peraturan Perusahaan kepada Perwakilan Pekerja/Buruh dan diberikan waktu
untuk memberikan saran atau pertimbangan hanyalah isapan jempol belaka sebab “saran
atau pertimbangan” menurut penulis bersifat opsional bisa dipakai dan bias tidak,
tentunya apabila tidak sesuai dengan keinginan Pengusaha (Perusahaan) maka
saran atau pertimbangan dari perwakilan Pekerja/Buruh tersebut tidak akan
dimasukkan dalam Peraturan Perusahaan.
Aturan Pengesahan Peraturan Perusahaan
Pasal 7 (1) Pengesahan PP dilakukan oleh:
a. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan
yang terdapat hanya dalam
1 (satu) wilayah
kabupaten/kota;
b. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang
terdapat pada lebih dari 1
(satu) kabupaten/kota dalam
1 (satu) provinsi;
c. Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1
(satu) provinsi.
Pasal 7 Ayat (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat
mendelegasikan kewenangaN pengesahan PP kepada
Direktur yang menyelenggarakan urusan di bidang persyaratan kerja.
Pasal 8 Ayat (2) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan:
a. Naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha;
b. Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat
pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak
ada serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 8 Ayat (3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus
melakukan penelitian terhadap:
a. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Materi PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 8 Ayat (4) Materi PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 Ayat (5) Penelitian terhadap materi PP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dilakukan paling lama 6 (enam) hari kerja.
Pasal 8 Ayat (6) Bentuk permohonan pengesahan, surat pernyataan
sebagai bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat
pekerja/serikat buruh, dan surat pernyataan sebagai bukti tidak ada serikat
pekerja/serikat buruh di perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menggunakan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Pasal 9 Ayat (1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2) dan ayat (4) tidak memenuhi persyaratan, maka pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai
perbaikan PP.
Pasal 9 Ayat (2) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pengusaha wajib menyampaikan kembali PP yang telah diperbaiki kepada
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 9 Ayat (3) Dalam hal pengusaha tidak menyampaikan kembali PP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka proses pengesahan dimulai dari awal
sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
Pasal 10 Ayat (1) Dalam hal permohonan pengesahan PP telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4), pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib mengesahkan PP dengan menerbitkan
surat keputusan.
Pasal 10 Ayat (2) Proses penerbitan surat keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak dokumen dan materi telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4).
Dalam PERMEN KETENAGAKERJAAN No.
28 Th. 2014 tersebut lebih lanjut mengatur tentang PerubahanPP, Pembaharuan PP,
Perjanjian Kerjasama, Pendaftaran Perjanjian Kerjasama, Ketentuan lain-lain,
Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
Terimakasih ^^
BalasHapus