Rangkuman PERMEN KETENAGAKERJAAN No. 28 Th. 2014 TTG Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Dasar Hukum Pembuatan Peraturan Perusahaan adalah PERMEN KETENAGAKERJAAN No. 28 Th. 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 (1) PERMEN Ketenagakerjaan No. 28/2014, Peraturan Perusahaan yang selanjutnya disingkat PP adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat PP (Lihat Pasal 2 Ayat 1).

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2),Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan;
e. jangka waktu berlakunya PP;
f. hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.

Meskipun dalam satu perusahaan memiliki lebih dari satu kantor/cabang, maka Peraturan Perusahaan harus dberlakukan diseluruh cabang yang dimiliki. Kantor Cabang tersebut hanya dapat menyusun Peraturan turunan dari Peraturan Perusahaan yang telah ada. Peraturan turunan tersebut diadakan bertujuan untuk menyesuaikan kondisi yang ada di kantor cabang. Dengan dmikian dapat dikatakan Peraturan Perusahaan (induk) memuat ketentuan-ketentuan umum bagi seluruh kantor cabangnya. Namun demikian Perusahaan yang berupa group,  dapat membuat Peraturan Perusahaan sendiri-sendiri.

Dalam pembuatan Peraturan Perusahaan dilakukan oleh Pengusaha (Perusahaan) dengan memperhatian saran dan pertimbangan dari wakil Pekerja/Buruh (Lihat Pasal Pasal 4 Ayat 1). Selanjutnya diatur lebi lanjut dalam Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi “Wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak memberikan saran dan pertimbangan terhadap PP yang diajukan oleh pengusaha.” Menurut penulis bahwa Terdapat kekeliruan  dalam kalimat “….dapat tidak memberikan….” Yang artinya peran perwakilan Pekerja/Buruh dalam pebuatan Peraturan Perusahaan secara tidak langsung ditiadakan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dalam pembuatan Peraturan Perusahaan menjadi tidak adil bagi Pekerja/Buruh. Terlebih dalam Pasal 4 Ayat 6 mengatakan “Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperselisihkan.” Hal ini tentu menggambarkan keberpihakan Pemerintah Kepada Pengusaha (Perusahaan). Sehingga penulis berpendapat bahwa Pasal 6 Ayat 1 s.d Ayat 4 yang pada pokoknya mengharuskan Pengusaha untuk menyampaikan naskah Peraturan Perusahaan kepada Perwakilan Pekerja/Buruh dan diberikan waktu untuk memberikan saran atau pertimbangan hanyalah isapan jempol belaka sebab “saran atau pertimbangan” menurut penulis bersifat opsional bisa dipakai dan bias tidak, tentunya apabila tidak sesuai dengan keinginan Pengusaha (Perusahaan) maka saran atau pertimbangan dari perwakilan Pekerja/Buruh tersebut tidak akan dimasukkan dalam Peraturan Perusahaan.

Aturan Pengesahan Peraturan Perusahaan 

Pasal 7 (1) Pengesahan PP dilakukan oleh:
a. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam
    1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
b. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1
    (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
c. Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.

Pasal 7 Ayat (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mendelegasikan kewenangaN pengesahan PP kepada Direktur yang menyelenggarakan urusan di bidang persyaratan kerja.

Pasal 8 Ayat (2) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. Naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha;
b. Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil         pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh. 

Pasal 8 Ayat (3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus melakukan penelitian terhadap:
a. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Materi PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).


Pasal 8 Ayat (4) Materi PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 Ayat (5) Penelitian terhadap materi PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan paling lama 6 (enam) hari kerja.
Pasal 8 Ayat (6) Bentuk permohonan pengesahan, surat pernyataan sebagai bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh, dan surat pernyataan sebagai bukti tidak ada serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 9 Ayat (1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) tidak memenuhi persyaratan, maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan PP.
Pasal 9 Ayat (2) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha wajib menyampaikan kembali PP yang telah diperbaiki kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 9 Ayat (3) Dalam hal pengusaha tidak menyampaikan kembali PP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka proses pengesahan dimulai dari awal sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

Pasal 10 Ayat (1) Dalam hal permohonan pengesahan PP telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib mengesahkan PP dengan menerbitkan surat keputusan.
Pasal 10 Ayat (2) Proses penerbitan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen dan materi telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4).

Dalam PERMEN KETENAGAKERJAAN No. 28 Th. 2014 tersebut lebih lanjut mengatur tentang PerubahanPP, Pembaharuan PP, Perjanjian Kerjasama, Pendaftaran Perjanjian Kerjasama, Ketentuan lain-lain, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.






Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer