Hukum Perikatan
Pengertian
Perikatan Menurut :
a)
Suyitno
à Perikatan adalah hubungan hukum antara 2 orang atau lebih dalam bidang harta kekayaan ( Prestasi yang dapat dinlai dengan uang) untuk menimbulkan akibat
hukum.
b) Pitlo
memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta
kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak
(kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Dalam
KUHPerdata, hukum perikatan diatur dalam buku ke III yang terdiri dari 18 Bab
dan terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1) Mengatur
tentang peraturan-peraturan yang bersifat umum. Ketentuan ini berlaku untuk
semua perikatan, semua perjanjian baik perjanjian bernama (
perjanjian-perjanjian yang namanya telah dsebutkan di dalam buku ke III )maupun
perjanjian-perjanjian tak bernama. Maksud dari perjanjian tak bernama adalah
perjanjian jenis baru yang muncul karena adanya kebutuhan dari masyarakat. Dan
perjanjian tak bernama ini secara implisit tidak disebutkan dalam buku ke III,
tetapi merupakan gabungan dari perjanjian-perjanjian benama
Contoh :
a. Perjanjian Kredit (perjanjian tak bernama)à Perjanjian kredit tidak diatur
dalam KUHPerdata, tetapi dalam kenyataannya perjanjian kredit ini ada dalam
kehidupan masyarakat luas. Hal ini terjadi karena merupakan kebutuhan
masyarakat. Maka perjanjian kredit merupakan campuran dari pinjam menghabis
dengan perjanjian penjaminan yang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata, yang
berbunyi “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak
pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada Pihak
Kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengemblikan barang sejenis
kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”
b. Perjanjian sewa-beli (perjanjian bernama)à diatur dalam pasal 1548 yang
berbunyi “Sewa Mennyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu
mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang
lain selama waktu tertentu, dengan
pembayaran suatu harga yang di sanggupi oleh pihak tersebut terakhir
itu. Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang
bergerak.”
Lebih lanjut Perjanjian jual beli (perjanjian bernama)
ini à diatur dalam pasal 1458
yang pada pokoknya jual beli sudah
dianggap telah terjadi apabila Para Pihak telah sepakat atas obyek (barang) dan
harga obyek tersebut meskipun obyek belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Namun keduanya (Perjanjian bernama & Perjanjian
tidak bernama) tidak mengatur syarat sahnya jual beli. Oleh karena itu harus
dicari ketentuan-ketenuan yang bersifat umum, hal ini dilakukan untuk mencapai
suatu keadilan yang tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Adapun ketentuan-ketentuan
umum itu diatur pada bab I, bab II, bab III, (hanya pasal 1352 dan1353) dan bab
IV KUHPerdata.
Bab I mengatur tentang perikatan pada umumnya.
Bab II mengatur tentang perikatan-perikatan yang
dilahirkan dari perjanjian.
Bab III mengatur tentang perikatan-perikatan yang
dilahirkan dari undang-
undang.
Bab IV mengatur tentang hapusnya perikatan.
Pada bab I sampai dengan Bab IV ini bersifat
pelengkap . Artinya melengkapi perikatan maupun perjanjian yang belum diatur
secara khusus.
2) Mengatur
tentang peraturan-peraturan yang sifatnya khusus. Hal ini diatur dalam Bab V
ampai dengan Bab XVIII KUH Perdata pada buku ke III. Apabila suatu aturan yang
telah ditentukan dalam Bab khusus , maka ketentuan-ketentuan umum yang telah
diatur menjadi tidak berlaku, kecuali ketentuan-ketentan yang ada di Bab khusus
bertentangan dengan rasa keadilan.
Contoh:
Contoh:
Kegiatan jual beli diatur dalam bab ke V KUH Perdata
yang bersifat khusus, namun dalam ps. 1460 KUH Perdata yang berbunyi “Jika
barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat
pembeliaan, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipu penyerahannya belum
dilakukandan penjual berhak menuntut harganya.”
Maka dengan bunyi seperti yang disebutkan dalam
Pasal 1460 KUH Perdata tersebut menjadi tidak berlaku meskipun sifatnya khusus,
hal ini disebabkan karena terdapat didalamnya rasa ketidak adialan. Maka hal
ini secara otomatis beralih ketentuannya kedalam ketentuan-ketentuan umum, hal
ini diatur dalam ps 1235,136,1237. Namun dalam penerapan pasal tersebut harus
terlebih dulu mengetahui dan memahami ps 1234.
Sifat
Buku Ke III BW
Buku ke III bersifat
pelengkap artinya ketentuan dalam KUH Perdata akan dilengkapi apabila belum ada
pasal yang mengaturnya.
Contoh :
Jual Beli Motor à Ada transaksi jual beli motor
antara pembeli A dengan penjual B,dimana B merupakan penjual motor-motor
baru.Dan ketika motor tersebut sudah menjadi milik A dalam artian motor
tersebut sudah dibeli secara kontan. Namun dalam pemakainnnya motor baru tersebut
tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga A meminta ganti kerugian kepada
B,namun B menolak memberikan ganti rugi sebab dalam kuitansi ada klosul yang
menagatakan “barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan lagi”.Dari sini
A tetap berhak meminta ganti kerugian berdasarkan Pasal 1503 KUH Perdata, karna dalam KUH Perdata
mengatur tentang cacat tersembunyi, maka pembeli berhak menuntut ganti rugi.
Komentar
Posting Komentar