Hukum Perikatan

 Pengertian Perikatan Menurut :
a)    Suyitno à Perikatan adalah hubungan hukum  antara 2 orang atau lebih dalam bidang harta  kekayaan ( Prestasi yang dapat dinlai dengan uang) untuk menimbulkan akibat hukum.
b) Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.

Dalam KUHPerdata, hukum perikatan diatur dalam buku ke III yang terdiri dari 18 Bab dan terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1)  Mengatur tentang peraturan-peraturan yang bersifat umum. Ketentuan ini berlaku untuk semua perikatan, semua perjanjian baik perjanjian bernama ( perjanjian-perjanjian yang namanya telah dsebutkan di dalam buku ke III )maupun perjanjian-perjanjian tak bernama. Maksud dari perjanjian tak bernama adalah perjanjian jenis baru yang muncul karena adanya kebutuhan dari masyarakat. Dan perjanjian tak bernama ini secara implisit tidak disebutkan dalam buku ke III, tetapi merupakan gabungan dari perjanjian-perjanjian benama

Contoh :
a.  Perjanjian Kredit (perjanjian tak bernama)à Perjanjian kredit tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi dalam kenyataannya perjanjian kredit ini ada dalam kehidupan masyarakat luas. Hal ini terjadi karena merupakan kebutuhan masyarakat. Maka perjanjian kredit merupakan campuran dari pinjam menghabis dengan perjanjian penjaminan yang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata, yang berbunyi “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada Pihak Kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengemblikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”
b.   Perjanjian sewa-beli (perjanjian bernama)à diatur dalam pasal 1548 yang berbunyi “Sewa Mennyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan  pembayaran suatu harga yang di sanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.”
Lebih lanjut Perjanjian jual beli (perjanjian bernama) ini à diatur dalam pasal 1458 yang pada pokoknya jual beli sudah dianggap telah terjadi apabila Para Pihak telah sepakat atas obyek (barang) dan harga obyek tersebut meskipun obyek belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

Namun keduanya (Perjanjian bernama & Perjanjian tidak bernama) tidak mengatur syarat sahnya jual beli. Oleh karena itu harus dicari ketentuan-ketenuan yang bersifat umum, hal ini dilakukan untuk mencapai suatu keadilan yang tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Adapun ketentuan-ketentuan umum itu diatur pada bab I, bab II, bab III, (hanya pasal 1352 dan1353) dan bab IV KUHPerdata.
Bab I mengatur tentang perikatan pada umumnya.
Bab II mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari perjanjian.
Bab III mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-
undang.
Bab IV mengatur tentang hapusnya perikatan.
Pada bab I sampai dengan Bab IV ini bersifat pelengkap . Artinya melengkapi perikatan maupun perjanjian yang belum diatur secara khusus.

2)   Mengatur tentang peraturan-peraturan yang sifatnya khusus. Hal ini diatur dalam Bab V ampai dengan Bab XVIII KUH Perdata pada buku ke III. Apabila suatu aturan yang telah ditentukan dalam Bab khusus , maka ketentuan-ketentuan umum yang telah diatur menjadi tidak berlaku, kecuali ketentuan-ketentan yang ada di Bab khusus bertentangan dengan rasa keadilan.
Contoh:
Kegiatan jual beli diatur dalam bab ke V KUH Perdata yang bersifat khusus, namun dalam ps. 1460 KUH Perdata yang berbunyi “Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembeliaan, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipu penyerahannya belum dilakukandan penjual berhak menuntut harganya.”
Maka dengan bunyi seperti yang disebutkan dalam Pasal 1460 KUH Perdata tersebut menjadi tidak berlaku meskipun sifatnya khusus, hal ini disebabkan karena terdapat didalamnya rasa ketidak adialan. Maka hal ini secara otomatis beralih ketentuannya kedalam ketentuan-ketentuan umum, hal ini diatur dalam ps 1235,136,1237. Namun dalam penerapan pasal tersebut harus terlebih dulu mengetahui dan memahami ps 1234.

Sifat Buku Ke III BW
Buku ke III bersifat pelengkap artinya ketentuan dalam KUH Perdata akan dilengkapi apabila belum ada pasal yang mengaturnya.
Contoh :
Jual Beli Motor à Ada transaksi jual beli motor antara pembeli A dengan penjual B,dimana B merupakan penjual motor-motor baru.Dan ketika motor tersebut sudah menjadi milik A dalam artian motor tersebut sudah dibeli secara kontan. Namun dalam pemakainnnya motor baru tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga A meminta ganti kerugian kepada B,namun B menolak memberikan ganti rugi sebab dalam kuitansi ada klosul yang menagatakan “barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan lagi”.Dari sini A tetap berhak meminta ganti kerugian berdasarkan Pasal 1503 KUH Perdata, karna dalam KUH Perdata mengatur tentang cacat tersembunyi, maka pembeli berhak menuntut ganti rugi.

Komentar