Tes Bidang Hukum di Perusahaan

Selamat memasuki duni kerja dan bergonta ganti tempat kerja karena berbagai macam alasan (ini adalah hak setiap orang dan dilindungi UUD).

Disini penulis ingin berbagi pengalaman mengikuti tes bidang hukum yang pernah diikuti. Pastinya setiap perusahaan mempunyai cara sendiri-sendiri untuk menyeleksi para kandidatnya, salah satunya adalah dengan tes kompetensi bidang.

Perlu penulis tekankan bahwa soal-soal yang penulis paparkan dibawah adalah gambaran secara garis besar hal-hal apa saja yang menjadi materi tes, bisa jadi benar dan bisa jadi jauh dari apa yang saya tulis dibawah mengingat teori hukum, aturan-aturan yang berlaku di Indonesia sangat banyak.

Berikut adalah beberapa materi tes bidang hukum secara garis besar yang wajib dikuasai oleh jobseeker sarjana hukum jaman now.

HUKUM PERDATA

1. Syarat sahnya Perjanjian dan pasal yang mengaturnya.
2. Apa yang dimaksud dengan cakap hukum?
3. Jelaskan Sistematika KUHPerdata
4. Apa yang dimaksdu dengan Hak subtitusi dan berikan contoh surat kuasa
5. Sebutkan arti dari istilah Nebis In Idem, dll.

HUKUM PIDANA

1. Jelaskan asas-asas Hukum Pidana sebagaimana Pasal 1 KUHP.
2. Sebutkan sistematika KUHP
3. Apa yang dimaksud dengan Penyidikan dan penyelidikan?


PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUTRIAL

1. Sebutkan permasalahan perselisihan hubungan perindustrian menurut UU.
2. Penyelesaian masalah perselisihan hubungan perindustrian menurut UU.
3. Proses PHK menurut UU.

BPJS TK & KESEHATAN

1. Bagaimana UU mengatur mengenai BPJS TK & Kesehatan

HUKUM AGRARIA

1. Sebutkan macam-macam hak atas tanah menurtu UUPA

Jawab :

HUKUM PERDATA
1.   Pasal 1320 Mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian yaitu :
  • Adanya kata "Sepakat" diantara mereka yang membuat Perjanjian;
  • Cakap Hukum, artinya Para Pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian telah memuhi syarat umur, sehat mental dan tidak dalam pengampuan;
  • Adanya Obyek tertentu yang memiliki nilai, artinya obyek tersebut bernilai baik atas obyek bergerak maupun atas obyek/benda tidak bergerak.
  • Kausa Halal/ suatu sebab yang diperbolehkan, artinya obyek/benda yang diperjanjikan tersebut tidak melannggar hukum untuk diperjanjikan.
      Poin 1 dan 2 disebut syarat subyek hukum dan poin 3 dan 4 adalah syarat obyek hukum. Apabila poin 1 dan 2 tidak dipenuhi maka dapat dimintakan pembatalan. Namun apabila syarat poin 3 dan 4 tidak dipenuhi maka batak demi huku.

2.     Cakap Hukum Adalah seseorang yang telah memenuhi syrat umur, sehat mental dan tidak dalam pengampuan dalam melakukan peristiwa hukum.  Cakap hukum dari segi umur tergantung pada hal apa orang tersebut melakukan tindakan hukum, misal untuk melakukan suatu perjanjian orang tersebut wajib telah berumur genap 21 Tahun.

3.     Sistematika KUHPERDATA 
  •        Buku I  Van Personen  (mengenai orang)
  •        Buku II  Van Zaken (mengenai Benda)
  •        Buku III  Van Verbinsissen (mengenai Perikatan)
  •        Buku IV  Van Bevijs En Verjaring (mengenai bukti dan kadaluarsa)
4.     Hak Substitusi adalah substitutie recht yaitu hak yang diberikan kepada seorang pemegang kuasa dalam menangani suatu perkara untuk menunjuk pihak lain sebagai penggantinya apabila pemegang kuasa tersebut berhalangan untuk beracara di pengadilan.

5.     Secara umum, pengertian ne bis in idem menurut Hukumpedia adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum.

HUKUM PIDANA 

1.     Asas Asas Hukum Pidana
Asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris Von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”. Secara umum, Von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu:
a.      Tidak ada hukuman, kalau tak ada ketentuan Undang-undang (Nulla poena sine lege);
b.      Tidak ada hukuman, kalau tak ada perbuatan pidana (Nulla poena sine crimine);
c.      Tidak ada perbuatan pidana, kalau tidak ada hukuman yang berdasarkan Undang-undang (Nullum crimen sine poena legali).
Adagium tersebut merupakan dasar dari asas bahwa ketentuan pidana tidak dapat berlaku surut (asas non-retroaktif) karena suatu delik hanya dapat dianggap sebagai kejahatan apabila telah ada aturan sebelumnya yang melarang delik untuk dilakukan, bukan sesudah delik tersebut dilakukan.
2.     Sistematika KUHP
         I.           Buku I Aturan Umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal 103)
1.  Bab I - Aturan Umum
2.  Bab II - Pidana
3.  Bab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
4.  Bab IV - Percobaan
5.  Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
6.  Bab VI - Gabungan Tindak Pidana
7.  Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
8.  Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
9.  Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang- Undang
10.Aturan Penutup
            II.     Buku II Kejahatan (Pasal 104 sampai dengan Pasal 488)
1.  Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
2.  Bab II - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
3.  Bab III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
4.  Bab IV - Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
5.  Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
6.  Bab VI - Perkelahian Tanding
7.  Bab VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
8.  Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
9.  Bab IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
10.Bab X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
11.Bab XI - Pemalsuan Meterai Dan Merek
12.Bab XII - Pemalsuan Surat
13.Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
14.Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
15.Bab XV - Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
16.Bab XVI - Penghinaan
17.Bab XVII - Membuka Rahasia
18.Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
19.Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
20.Bab XX - Penganiayaan
21.Bab XXI - Menadnyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
22.Bab XXII - Pencurian
23.Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
24.Bab XXIV - Penggelapan
25.Bab XXV - Perbuatan Curang
26.Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
27.Bab XXVII - Menghancurkan Atau Merusakkan Barang
28.Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
29.Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
30.Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (UU No. 4 Tahun 1976)
31.Bab XXX - Peahan Penerbitan Dan Percetakan
32.Bab XXXI - Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai-Bagai Bab
              III. Buku III Pelanggaran (Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)
1.  Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
2.  Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
3.  Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
4.  Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
5.  Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
6.  Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
7.  Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, Dan Pekarangan
8.  Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
9.  Bab IX - Pelanggaran Pelayaran

3.     Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan menurtu KUHP sbb :
Pasal 1 angka 5 KUHAP
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 
Pasal 1 angka 2 KUHAP
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”



HUBUNGAN INDUTRIAL

1.     Sebutkan Jenis-jenis permasalahan perselisihan hubungan perindustrian menurut UU.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”). Berdasarkan Pasal 2 UU PHI, jenis-jenis hubungan industrial meliputi:
a.      Perselisihan hak
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama. Contohnya; (i) dalam Peraturan Perusahaan (“PP”), Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), dan perjanjian kerja; (ii) ada kesepakatan yang tidak dilaksanakan; dan (iii) ada ketentuan normatif tidak dilaksanakan.
b.      Perselisihan Kepentingan
Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja, atau PP, atau PKB. Contohnya: kenaikan upah, transpor, uang makan, premi dana lain-lain.
c.      Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Contohnya; ketidaksepakatan alasan PHK dan perbedaan hitungan pesangon.
d.      Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan.
Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan pekerjaan.
2.     Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Menurut UU.
tata cara penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI), yaitu :
a.      Perundingan Bipartit
Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh. Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada PHI setempat. Namun apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka para pihak yang berselisih harus melalui prosedur penyelesaian Perundingan Tripartit.
b.      Perundingan Tripartit
Perundingan antara pekerja, pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam penyelesaian PHI diantara pengusaha dan pekerja. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

3.     Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :          
a.      di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b.      di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
c.      di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
d.      di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

4.     Proses Pemutusan Hubungan Kerja menurut UU.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan apabila :
a.      Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karen dalam proses perkara pidana.

b.      Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturutturut.

c.      Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi peru-bahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh atau pengusaha itu sendiri tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

d.      Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

e.      Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit.

f.       Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun.

g.      Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara ter tulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

h.     Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja.

BPJS TK & KESEHATAN

Bagaimana UU mengatur mengenai BPJS TK & Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan bertugas untuk menyelnggarakan program jaminan kesehatan sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelekaan kerja, kaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian.
Iuran BPJS Kesehatan bagi rakyat miskin ditanggung oleh Negara.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pekerja + pengusaha yang bekerja setidaknya selama 6 bulan.

HUKUM AGRARIA

Sebutkan macam-macam hak atas tanah menurtu UUPA.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1960, Hak-hak atas tanah ialah:.
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,


Komentar

Posting Komentar