Tes Bidang Hukum di Perusahaan
Selamat memasuki duni kerja
dan bergonta ganti tempat kerja karena berbagai macam alasan (ini adalah hak setiap orang dan dilindungi UUD).
Disini penulis ingin berbagi
pengalaman mengikuti tes bidang hukum yang pernah diikuti. Pastinya setiap perusahaan
mempunyai cara sendiri-sendiri untuk menyeleksi para kandidatnya, salah satunya
adalah dengan tes kompetensi bidang.
Perlu penulis tekankan
bahwa soal-soal yang penulis paparkan dibawah adalah gambaran secara garis
besar hal-hal apa saja yang menjadi materi tes, bisa jadi benar dan bisa jadi jauh dari apa yang saya tulis dibawah mengingat teori hukum, aturan-aturan yang berlaku di Indonesia sangat banyak.
Berikut adalah beberapa
materi tes bidang hukum secara garis besar yang wajib dikuasai oleh jobseeker
sarjana hukum jaman now.
HUKUM PERDATA
1. Syarat sahnya Perjanjian
dan pasal yang mengaturnya.
2. Apa yang dimaksud dengan
cakap hukum?
3. Jelaskan Sistematika
KUHPerdata
4. Apa yang dimaksdu dengan
Hak subtitusi dan berikan contoh surat kuasa
5. Sebutkan arti dari
istilah Nebis In Idem, dll.
HUKUM PIDANA
1. Jelaskan asas-asas Hukum
Pidana sebagaimana Pasal 1 KUHP.
2. Sebutkan sistematika
KUHP
3. Apa yang dimaksud dengan
Penyidikan dan penyelidikan?
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUTRIAL
1. Sebutkan permasalahan
perselisihan hubungan perindustrian menurut UU.
2. Penyelesaian masalah
perselisihan hubungan perindustrian menurut UU.
3. Proses PHK menurut UU.
BPJS TK & KESEHATAN
1. Bagaimana UU mengatur
mengenai BPJS TK & Kesehatan
HUKUM AGRARIA
1. Sebutkan macam-macam hak
atas tanah menurtu UUPA
Jawab :
HUKUM PERDATA
1.
Pasal 1320 Mengatur
mengenai syarat sahnya perjanjian yaitu :
- Adanya kata "Sepakat"
diantara mereka yang membuat Perjanjian;
- Cakap Hukum, artinya Para Pihak
yang mengikatkan diri dalam perjanjian telah memuhi syarat umur, sehat
mental dan tidak dalam pengampuan;
- Adanya Obyek tertentu yang
memiliki nilai, artinya obyek tersebut bernilai baik atas obyek bergerak
maupun atas obyek/benda tidak bergerak.
- Kausa Halal/ suatu sebab yang
diperbolehkan, artinya obyek/benda yang diperjanjikan tersebut tidak
melannggar hukum untuk diperjanjikan.
Poin 1 dan 2 disebut syarat subyek hukum dan poin 3 dan 4 adalah
syarat obyek hukum. Apabila poin 1 dan 2 tidak dipenuhi maka dapat dimintakan
pembatalan. Namun apabila syarat poin 3 dan 4 tidak dipenuhi maka batak demi
huku.
2.
Cakap Hukum Adalah
seseorang yang telah memenuhi syrat umur, sehat mental dan tidak dalam
pengampuan dalam melakukan peristiwa hukum. Cakap hukum dari segi umur
tergantung pada hal apa orang tersebut melakukan tindakan hukum, misal untuk
melakukan suatu perjanjian orang tersebut wajib telah berumur genap 21 Tahun.
3.
Sistematika
KUHPERDATA
-
Buku I Van Personen (mengenai orang)
- Buku II Van Zaken (mengenai Benda)
- Buku III Van Verbinsissen (mengenai Perikatan)
- Buku IV Van Bevijs En Verjaring (mengenai bukti dan kadaluarsa)
4.
Hak Substitusi
adalah substitutie recht yaitu hak yang diberikan kepada
seorang pemegang kuasa dalam menangani suatu perkara untuk menunjuk pihak lain
sebagai penggantinya apabila pemegang kuasa tersebut berhalangan untuk beracara
di pengadilan.
5.
Secara umum, pengertian ne bis in idem menurut Hukumpedia adalah asas hukum yang
melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah
ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ne bis in idem ini
berlaku secara umum untuk semua ranah hukum.
HUKUM PIDANA
1.
Asas Asas Hukum
Pidana
Asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris Von
Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena
sine praevia lege poenali. Secara bebas, adagium tersebut
dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman
tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”. Secara umum, Von
Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu:
a.
Tidak ada hukuman, kalau tak ada
ketentuan Undang-undang (Nulla poena sine lege);
b.
Tidak ada hukuman, kalau tak ada
perbuatan pidana (Nulla poena sine crimine);
c.
Tidak ada perbuatan pidana, kalau
tidak ada hukuman yang berdasarkan Undang-undang (Nullum crimen sine poena
legali).
Adagium tersebut
merupakan dasar dari asas bahwa ketentuan pidana tidak dapat berlaku surut
(asas non-retroaktif) karena suatu delik hanya dapat
dianggap sebagai kejahatan apabila telah ada aturan sebelumnya yang melarang
delik untuk dilakukan, bukan sesudah delik tersebut dilakukan.
2.
Sistematika KUHP
I.
Buku I Aturan Umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal 103)
1.
Bab I - Aturan Umum
2.
Bab II - Pidana
3.
Bab III
- Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
4.
Bab IV - Percobaan
5.
Bab V - Penyertaan dalam Tindak
Pidana
6.
Bab VI - Gabungan Tindak Pidana
7.
Bab VII - Mengajukan dan Menarik
Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-Kejahatan yang Hanya Dituntut atas
Pengaduan
8.
Bab VIII - Hapusnya Kewenangan
Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
9.
Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang
Dipakai dalam Kitab Undang- Undang
10.Aturan Penutup
II. Buku II Kejahatan (Pasal 104
sampai dengan Pasal 488)
1.
Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan
Negara
2.
Bab II - Kejahatan-Kejahatan Terhadap
Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
3.
Bab III - Kejahatan-Kejahatan
Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
4.
Bab IV - Kejahatan Terhadap Melakukan
Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
5.
Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban
Umum
6.
Bab VI - Perkelahian Tanding
7.
Bab VII - Kejahatan Yang Membahayakan
Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
8.
Bab VIII - Kejahatan Terhadap
Penguasa Umum
9.
Bab IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan
Palsu
10.Bab X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
11.Bab XI - Pemalsuan Meterai Dan Merek
12.Bab XII - Pemalsuan Surat
13.Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
14.Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
15.Bab XV - Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
16.Bab XVI - Penghinaan
17.Bab XVII - Membuka Rahasia
18.Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
19.Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
20.Bab XX - Penganiayaan
21.Bab XXI - Menadnyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
22.Bab XXII - Pencurian
23.Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
24.Bab XXIV - Penggelapan
25.Bab XXV - Perbuatan Curang
26.Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang
Mempunyai Hak
27.Bab XXVII - Menghancurkan Atau Merusakkan Barang
28.Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
29.Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
30.Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap
Sarana/Prasarana Penerbangan (UU No. 4 Tahun 1976)
31.Bab XXX - Peahan Penerbitan Dan Percetakan
32.Bab XXXI - Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang
Bersangkutan Dengan Berbagai-Bagai Bab
III. Buku III Pelanggaran (Pasal 489
sampai dengan Pasal 569)
1.
Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan
Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
2.
Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
3.
Bab III - Pelanggaran Terhadap
Penguasa Umum
4.
Bab IV - Pelanggaran Mengenai
Asal-Usul Dan Perkawinan
5.
Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang
Yang Memerlukan Pertolongan
6.
Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
7.
Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah,
Tanaman, Dan Pekarangan
8.
Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
9.
Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
3.
Pengertian Penyelidikan dan
Penyidikan menurtu KUHP sbb :
Pasal 1 angka 5 KUHAP
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini.
Pasal 1 angka 2
KUHAP
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
HUBUNGAN
INDUTRIAL
1.
Sebutkan Jenis-jenis permasalahan
perselisihan hubungan perindustrian menurut UU.
Undang-undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”). Berdasarkan
Pasal 2 UU PHI, jenis-jenis hubungan industrial meliputi:
a. Perselisihan hak
Perselisihan hak adalah perselisihan yang
timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau
penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama. Contohnya; (i) dalam Peraturan
Perusahaan (“PP”), Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), dan
perjanjian kerja; (ii) ada kesepakatan yang tidak dilaksanakan; dan (iii) ada
ketentuan normatif tidak dilaksanakan.
b. Perselisihan Kepentingan
Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan
yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat
mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang diterapkan
dalam perjanjian kerja, atau PP, atau PKB. Contohnya: kenaikan upah, transpor,
uang makan, premi dana lain-lain.
c. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah
perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai
pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Contohnya;
ketidaksepakatan alasan PHK dan perbedaan hitungan pesangon.
d. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat
Buruh hanya dalam satu perusahaan.
Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat
Buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat
pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya
persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban
keserikatan pekerjaan.
2. Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Perindustrian Menurut UU.
tata cara
penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sesuai UU Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI), yaitu :
a. Perundingan Bipartit
Perundingan dua
pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh.
Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya
maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada PHI
setempat. Namun apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka
para pihak yang berselisih harus melalui prosedur penyelesaian Perundingan
Tripartit.
b.
Perundingan
Tripartit
Perundingan antara pekerja, pengusaha dengan
melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam penyelesaian PHI diantara
pengusaha dan pekerja. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi
dan arbitrase.
3.
Pengadilan
Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
a.
di tingkat
pertama mengenai perselisihan hak;
b.
di tingkat
pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
c.
di tingkat
pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
d.
di tingkat
pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
dalam satu perusahaan.
4.
Proses Pemutusan Hubungan Kerja
menurut UU.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan apabila :
a.
Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan
tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karen dalam proses perkara
pidana.
b.
Dalam hal pekerja/buruh
melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat
peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturutturut.
c.
Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi peru-bahan
status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan
pekerja/buruh atau pengusaha itu sendiri tidak bersedia melanjutkan hubungan
kerja.
d.
Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang
disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua)
tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
e.
Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit.
f.
Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia
pensiun.
g.
Pekerja/buruh yang mangkir
selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara
ter tulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh
pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan
kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
h.
Pekerja/buruh yang
mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan
tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan
dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja.
BPJS TK & KESEHATAN
Bagaimana
UU mengatur mengenai BPJS TK & Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan
lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum
nirlaba.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun
2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia
yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan
lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan PT Jamsostek menjadi BPJS
Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan bertugas untuk menyelnggarakan
program jaminan kesehatan sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan
program jaminan kecelekaan kerja, kaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan
kematian.
Iuran BPJS Kesehatan bagi rakyat miskin
ditanggung oleh Negara.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pekerja
+ pengusaha yang bekerja setidaknya selama 6 bulan.
HUKUM AGRARIA
Sebutkan macam-macam hak atas tanah
menurtu UUPA.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 5
Tahun 1960, Hak-hak atas tanah ialah:.
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
Good
BalasHapus