PERKAWINAN POLIGAMI (study terhadap prosedur hukum perkawinan poligami di indonesia)
Bab I. Pendahuluan
A.Latar Belakang Masalah
Poligami merupakan
salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling sering dibicarakan dan
menimbulkan kontroversi. Poligami memang dapat dilihat dengan beragam
perspektif. Perspektif hukum agama islam
dan hukum yang diciptakan oleh pemerintah merupakan salah satu pintu masuk
(entry point) dalam memahami persoalan poligami. Regulasi poligami, dengan
demikian, menjadi penting untuk dikaji.
Islam
memandang bahwa perkawinan mempunyai kedudukan yang tinggi dalam kehidupan
individual,kekeluargaan maupun kehidupan bangsa,sebagaimana yang telah
dicontohkan oleh Rsulullah saw dalam kehidupannya.Dan Islam juga tidak
menghendaki seseorang hidup membujang atau dengan kata lain tidak kawin
selamanya,karena apa bila hal ini terjadi maka justru berlawanan dengan fitrah
manusia serta ajaran agama.Namun
bagai mana pandangan hukum agama islam mengenai perkawinan poligami?
Islam membolehkan poligami seperi dalam agama-agama lain,akan tetapi islam mengatur
dengan
jumlah wanita yang terbatas, dan tidak mengharuskan umatnya melaksanakan
monogamy mutlak,dengan pemahaman seorang laki-laki hanya boleh beristri seorang
wanita dalam keadaan dan situasi apapun dan tidak pandang bulu.Namun meskipun
demikian, perkawinan manusia merupakan asal muasal suatu keluarga yang akan
melahirkan keturunan yang selalu berkembang. Berawal dari beberapa
keluarga,berdirilah masyarakat yang lebih luas dan akhirnya lahirlah sebuah
bangsa atau Negara.
Yang menjadi focus permasalahan adalah
bagaimana prosedur
hukum perkawinan poligami
islam di Indonesia yang menganut filsafat pancasila yang tentunya tidak hanya merangkul agama islam saja
sebagai dasar dalam menetapkan suatu aturan kehidupan beragama termasuk
didalamnya adalah prosedur poligami menurut hukum perkawinan di Indonesia.
Bab II. Pembahasan
A.Prosedur Poligami Menurut Hukum Perkawinan di Indonesia
Menyangkut
posisi poligami dalam Hukum Perkawinan Indonesia, ada ahli hukum Islam yang
menyimpulkan bahwa dianutnya asas (prinsip)
monogami atau poligami yang diperketat/dibatasi. Ada pula ahli hukum
Islam yang menyimpulkan bahwa monogami sebagai prinsip dan poligami sebagai perkecualian.
Ada juga ahli hukum Islam menyimpulkan bahwa yang dianut ialah asas monogami
dengan tetap terbuka peluang poligami selama hukum agama mengizinkan. Ada juga
ahli hukum yang menyimpulkan bahwa yang dianut ialah asas monogami tak-mutlak
atau asas monogami terbuka.
Walaupun UU No. 1 tahun 1974 menganut asas monogami. Asas
monogami ini bersifat terbuka,artinya poligami hanya diperbolehkan terhadap
orang yang menurut hukum dan agama yang dianutnya mengizinkan seorang suami
unuk beristri lebih dari seorang. Selanjutnya, UU Perkawinan memberi batasan
yang cukup ketat mengenai pengecualian itu,yaitu berupa suatu pemenuhan syarat diserta
dengan alasan yang dapat diterma,serta harus mendapat izin dari
pengadilan,sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3,4 dan 5 UU Perawinan.Karna pada asasnya dalam suatu
perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri,
seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.Akan tetapi pengadilan dapat memberi
izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari
seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.Pengadilan dalam
memberikan putusan selain memeriksa apakah syarat-syarat yang berlaku telah dipenuhi harus mengingat pula apakah ketentuan-ketentuan hukum perkawinan dari calon suami mengizinkan adanya poligami.Beristri lebih dari satu orang pada waktu yang bersamaan.
Adapun alasan
yang dapat memungkinkan seorang suami diperbolehkan untuk beristri lebih dari
seorang adalah sebagai berikut :
1.
Istri
tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
2.
Istri
mendapat cacat badan atau penyakit tidak dapat disembuhkan.
3.
Istri
tidak dapat melahirkan keturunan (pasal 4 ayat (2) UU perkawinan)
Selain itu ada beberapa alasan suami dapat mengajukan
permohonan berpoligami antara lain :
Ø
Suami
yang hyperseks,akan tetapi seorang istri tidak mampu memenuhi kebutuhan seksual
suami.Maka bagi suami yang mampu,dapat berpoligami untuk ketenangan dirinya.
Ø
Bila
istri sakit begitu lama yang sulit untuk
disembuhkan atau mendapat cacat badan sehingga iya tidak dapat memenuhi
kebutuhan batin suaminya.
Ø
Apabila
dalam suatu perkawinan telah lama tidak mendapat keturunan meskipun telah
dilakukan berbagai cara untuk itu.
Apabila dalam kondisi tersebut,maka suami boleh
mengajukan permohonan poligami ke pengadilan dengan memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1.
Ada
persetujuan dari istri
Persetujuan istri atau istri-istri sebagai salah satu
syarat poligami dapat diberikan secara tertulis
atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini harus dipertegas dengan persetujuan
lisan istri pada sidang Pengadilan
Agama.29 Persetujuan istri atau istri-istri
itu tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri atau istri-istrinya tidak
mungkin dimintai persetujuannya dan
tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istri atau istri-istrinya sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun atau karena
sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim Pengadilan Agama.Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan,
dan permohonan izin untuk beristri lebih dari
satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.
2.
Ada
kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-anaknya
Hal
ini diperlukan agar suami tidak lepas dari tnggung jawab untuk memenuhi
kebutuhan hidup seluruh anggota keluarganya,karna sangat dimungkinkan apabila
tidak adanya jaminan dari suami maka suami cenderung tidak bertanggung jawab
dengan kewajibannya sebagai seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu
mengingat beban yang pastinya sangat berat.
3.
Ada
kepastian bahwa suami mampu berlaku adil terhadap istri dan anak-anak mereka.
(pasal 5 UU Perkawinan)
Hal
ini perlu juga dijamin agar suami dapat berlaku adil terhadap semua istri dan
para anaknya.karna realitas yang terjadi di zaman saat ini,suami cenderung
lebih berlaku baik terhadap istri barunya dan enggan memperhatikan istri-istri
sebelumnya.
Hal ini diulang kembali dalam pasal 41 PP No. 9 Th. 1975
dengan tambahan :
1.
Dalam
hal persetujuan lisan dari istri dan diucapkan didepan sidang pengadilan
2.
Dalam
hal kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak.harus
menunjukkan surat keterangan tentang itu.
3.
Dalam
adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istr-istri dan anak-anak, suami
harus mengemukakan suatu pernyataan atau perjanjian. (Pasal 41b,c,dan d No.9
Th. 1975).
Pengulangan kembali pasal tersebut bertujuan untuk
mengukur bagaimana kemampuan suami diberbagai aspek kehidupan (berlaku
adil,pemenuhan kebutuhan,dll),agar para suami dapat berpikir ulang untuk dapat
melakukan poligami yang tentunya memiliki resiko dan beban yang tinggi dalam menjalni
kehidupan sehar-hari.
Bab III. Penutup
Kesimpulan
Untuk
melakukan poligami tidaklah semata-mata berdasarkan kemauan dari pihak
suami,tetapi menyangkut juga pihak istri. Suami harus memenuhi syarat tertentu
yang tidak terlepas dari persyaratan dari pihak istrinya,sehingga diharapkan
dengan poligami ini tetap menjamin kelangsungan rumah tangga dengan istri-istri
dalam mencapai tujuan perkawinan.
Daftar Pustaka
ü Abdurrahman, Himpunan Peraturan Perundang-undangan
tentang Perkawinan, Akademi Pressindo, Jakarta, 1986.
ü Peraturan Pemerintah No. 9
Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
PERKAWINAN POLIGAMI
(study terhadap prosedur hukum perkawinan poligami di
indonesia)

Penyusun :
Novan Heru Dwianto
No Mhs. : 10410249
Mata kuliah :
Munakahah
Dosen Pengmpu : Nur Jihat
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA 2011
Komentar
Posting Komentar