PERKAWINAN POLIGAMI (study terhadap prosedur hukum perkawinan poligami di indonesia)


Bab I. Pendahuluan

A.Latar Belakang Masalah
Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling sering dibicarakan dan menimbulkan kontroversi. Poligami memang dapat dilihat dengan beragam perspektif. Perspektif  hukum agama islam dan hukum yang diciptakan oleh pemerintah merupakan salah satu pintu masuk (entry point) dalam memahami persoalan poligami. Regulasi poligami, dengan demikian, menjadi penting untuk dikaji.
Islam memandang bahwa perkawinan mempunyai kedudukan yang tinggi dalam kehidupan individual,kekeluargaan maupun kehidupan bangsa,sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rsulullah saw dalam kehidupannya.Dan Islam juga tidak menghendaki seseorang hidup membujang atau dengan kata lain tidak kawin selamanya,karena apa bila hal ini terjadi maka justru berlawanan dengan fitrah manusia serta ajaran agama.Namun bagai mana pandangan hukum agama islam mengenai perkawinan poligami?
            Islam membolehkan poligami seperi dalam agama-agama lain,akan tetapi islam mengatur dengan jumlah wanita yang terbatas, dan tidak mengharuskan umatnya melaksanakan monogamy mutlak,dengan pemahaman seorang laki-laki hanya boleh beristri seorang wanita dalam keadaan dan situasi apapun dan tidak pandang bulu.Namun meskipun demikian, perkawinan manusia merupakan asal muasal suatu keluarga yang akan melahirkan keturunan yang selalu berkembang. Berawal dari beberapa keluarga,berdirilah masyarakat yang lebih luas dan akhirnya lahirlah sebuah bangsa atau Negara.
            Yang menjadi focus permasalahan adalah bagaimana prosedur hukum perkawinan poligami islam di Indonesia yang menganut filsafat pancasila yang tentunya tidak hanya merangkul agama islam saja sebagai dasar dalam menetapkan suatu aturan kehidupan beragama termasuk didalamnya adalah prosedur poligami menurut hukum perkawinan di Indonesia.


Bab II. Pembahasan

A.Prosedur Poligami Menurut Hukum Perkawinan di Indonesia
            Menyangkut posisi poligami dalam Hukum Perkawinan Indonesia, ada ahli hukum Islam yang menyimpulkan bahwa dianutnya asas (prinsip)  monogami atau poligami yang diperketat/dibatasi. Ada pula ahli hukum Islam yang menyimpulkan bahwa monogami sebagai prinsip dan poligami sebagai perkecualian. Ada juga ahli hukum Islam menyimpulkan bahwa yang dianut ialah asas monogami dengan tetap terbuka peluang poligami selama hukum agama mengizinkan. Ada juga ahli hukum yang menyimpulkan bahwa yang dianut ialah asas monogami tak-mutlak atau asas monogami terbuka.
Walaupun UU No. 1 tahun 1974 menganut asas monogami. Asas monogami ini bersifat terbuka,artinya poligami hanya diperbolehkan terhadap orang yang menurut hukum dan agama yang dianutnya mengizinkan seorang suami unuk beristri lebih dari seorang. Selanjutnya, UU Perkawinan memberi batasan yang cukup ketat mengenai pengecualian itu,yaitu berupa suatu pemenuhan syarat diserta dengan alasan yang dapat diterma,serta harus mendapat izin dari pengadilan,sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3,4 dan 5 UU Perawinan.Karna pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.Akan tetapi pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.Pengadilan dalam memberikan putusan selain memeriksa apakah syarat-syarat yang berlaku telah dipenuhi harus mengingat pula apakah ketentuan-ketentuan hukum perkawinan dari calon suami mengizinkan adanya poligami.Beristri lebih dari satu orang pada waktu yang bersamaan.
            Adapun alasan yang dapat memungkinkan seorang suami diperbolehkan untuk beristri lebih dari seorang adalah sebagai berikut :
1.      Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
2.      Istri mendapat cacat badan atau penyakit tidak dapat disembuhkan.
3.      Istri tidak dapat melahirkan keturunan (pasal 4 ayat (2) UU perkawinan)



Selain itu ada beberapa alasan suami dapat mengajukan permohonan berpoligami antara lain :
Ø  Suami yang hyperseks,akan tetapi seorang istri tidak mampu memenuhi kebutuhan seksual suami.Maka bagi suami yang mampu,dapat berpoligami untuk ketenangan dirinya.
Ø  Bila istri sakit begitu lama  yang sulit untuk disembuhkan atau mendapat cacat badan sehingga iya tidak dapat memenuhi kebutuhan batin suaminya.
Ø  Apabila dalam suatu perkawinan telah lama tidak mendapat keturunan meskipun telah dilakukan berbagai cara untuk itu.
Apabila dalam kondisi tersebut,maka suami boleh mengajukan permohonan poligami ke pengadilan dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Ada persetujuan dari istri
Persetujuan istri atau istri-istri sebagai salah satu syarat poligami dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini harus dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada sidang Pengadilan Agama.29 Persetujuan istri atau istri-istri itu tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri atau istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istri atau istri-istrinya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim Pengadilan Agama.Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.




2.      Ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-anaknya
Hal ini diperlukan agar suami tidak lepas dari tnggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup seluruh anggota keluarganya,karna sangat dimungkinkan apabila tidak adanya jaminan dari suami maka suami cenderung tidak bertanggung jawab dengan kewajibannya sebagai seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu mengingat beban yang pastinya sangat berat.
3.      Ada kepastian bahwa suami mampu berlaku adil terhadap istri dan anak-anak mereka. (pasal 5 UU Perkawinan)
Hal ini perlu juga dijamin agar suami dapat berlaku adil terhadap semua istri dan para anaknya.karna realitas yang terjadi di zaman saat ini,suami cenderung lebih berlaku baik terhadap istri barunya dan enggan memperhatikan istri-istri sebelumnya.

Hal ini diulang kembali dalam pasal 41 PP No. 9 Th. 1975 dengan tambahan :
1.      Dalam hal persetujuan lisan dari istri dan diucapkan didepan sidang pengadilan
2.      Dalam hal kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak.harus menunjukkan surat keterangan tentang itu.
3.      Dalam adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istr-istri dan anak-anak, suami harus mengemukakan suatu pernyataan atau perjanjian. (Pasal 41b,c,dan d No.9 Th. 1975).
Pengulangan kembali pasal tersebut bertujuan untuk mengukur bagaimana kemampuan suami diberbagai aspek kehidupan (berlaku adil,pemenuhan kebutuhan,dll),agar para suami dapat berpikir ulang untuk dapat melakukan poligami yang tentunya memiliki resiko dan beban yang tinggi dalam menjalni kehidupan sehar-hari.



Bab III. Penutup

Kesimpulan
            Untuk melakukan poligami tidaklah semata-mata berdasarkan kemauan dari pihak suami,tetapi menyangkut juga pihak istri. Suami harus memenuhi syarat tertentu yang tidak terlepas dari persyaratan dari pihak istrinya,sehingga diharapkan dengan poligami ini tetap menjamin kelangsungan rumah tangga dengan istri-istri dalam mencapai tujuan perkawinan.


Daftar Pustaka
ü  Abdurrahman, Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Perkawinan, Akademi Pressindo, Jakarta, 1986.
ü  Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.









PERKAWINAN POLIGAMI
(study terhadap prosedur hukum perkawinan poligami di indonesia)



Penyusun                     : Novan Heru Dwianto
No Mhs.                      : 10410249
Mata kuliah                 : Munakahah
Dosen Pengmpu          : Nur Jihat


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA 2011

Komentar