Ulasan Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

 Mengulas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 
 
Setelah usai proses rekrutmen CPNS 2018, kini pemerintah melalui PP 49/2018 berencana akan membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau yang familiar dengan singkatan P3K. Dari isi PP tersebut penulis berpendapat bahwa rekrutmen P3K tersebut untuk mengakomodir pegawai-pegawi honorer yang pada saat rekrutmen CPNS 2018 terhenti langkahnya dipersyaratan usia maksimal mendaftar atau memenuhi syarat usia namun tidak lulus pada tes SKD atau SKB. Kenapa penulis menilai demikian? karena PP 49/2018 memberikan kelonggaran syarat usia maksimal pendaftar, dimana usia maksimal adalah 1 (satu) tahun sebelum usia pensiun pada jabatan yang dilamar.

Hal-hal yang sangat penting dari yang penting untuk untuk diketahui dalam PP 49/2018 adalah sebagai berikut :

Apa yang Dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)? 
Berdasarkan PP 49/2018 Pasal 1 ayat (1) "Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme." 
Bagaimana Status Pegawai P3K?
Status Pegawai P3K adalah Peegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sama dengan PNS. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (3) PP 49/2018.
Jabatan Apa Saja yang Dapat Diisi oleh Pegawai P3K ?
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1), Jabatan yang dapat diisi oleh pegawai P3K adalah JF dan JPT. Namun demikian Menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diduduki oleh Pegawai P3K.

Bagaimana dengan Tahapan Seleksi?
Berdasarkan Pasal 19, seleksi dilakukan dalam 2 tahap yakni seleksi administrasi (kelengkapan berkas) dan seleksi kompetensi. Setelah dinyatakan lulus akan dilakukan wawancara untuk menilai integritas dan moralitas calon pegawai P3K dan dalam jabatan tertentu panitia rekrutmen dapat melakukan tes fisik terhadap calon pegawai P3K. 

Setelah pelamar P3K dinyatakan lulus dan telah melalui serangkaian tahapan pemberkasan, usulan penetapan NIP Pegawai P3K maka selanjutnya adalah Penandatanganan Perjanjian Kerja.
Berapa Lama Durasi Perjanjian Hubungan Kerja Pegawai P3K?
Pasal 37, Masa hubungan perjanjian kerja pegawai P3K paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Pada Pasal 37 Ayat (5) menyebutkan untuk posisi jabatan JPT Utama dan JPT Madya tertentu  perpanjangan perjanjian kerjanya paling lama 5 Tahun.

Berapa Gaji yang di Peroleh Pegawai P3K dan Apakah Ada Fasilitas Lain?
Berdasarkan Pasal  38, Pegawai P3K mendapat upah berupa gaji pokok dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena acuan penggajian pegawai P3K disamakan dengan UU PNS.

Selain itu, Pegawai P3K juga diberikan kesempatan untuk mendapatkan pengembangan kompetensi. Namun demikian apabila ada pembatasan jumlah yang akan mengikuti pengembangan kompetensi maka yang dipilih berdasarkan hasil kinerja, tentu kinerja yang bernilai sangat baik akan diutamakan.

Pasal 45, "PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan."
Bentuk penghargaan yang diberikan adalah tanda kehormatan, kesempatan prioritas pengembangan kompetensi dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi/acara kenegaraan.

Fasilitas lain yang termasuk dalam jaminan perlindungan terhadap Pegawai P3K berdasarkan Pasal 75, antara lain :
1. Jaminan Hari Tua;
2. Jaminan Kesehatan;
3. Jaminan Kecelakaan Kerja;
4. Jaminan Kematian, dan
5. Bantuan Hukum terhadap perkara yang menyangkut tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pegawai P3K.

Selain itu, Pegawai P3K diberikan Hak cuti melahirkan, Hak Cuti Tahunan, Hak Cuti Sakit, dan Hak Cuti Bersama.

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai P3K

Pasal 53 Ayat (1) "Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat
karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b. meninggal dunia;
c. atas permintaan sendiri;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK;     atau
e. tidak cakap jasmani  dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati."

 

Pemutusan Perjanjian Kerja dilakukan dengan hormat dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Pegawai P3K yang bersangkutan dihukum penjara minimal 2 tahun meskipun perbuatan pidana tersebut tidak direncanakan;
2. Melanggar disiplin yang tergolong berat;
3. Tidak memenuhi target kerja yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja P3K.
Lebih lanjut, pemutusan perjanjian kerja dilakukan dengan tidak hormat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, UUD 1945;
2. Dihukum penjara atau kurungan akibat dari penyalahgunaan jabatan;
3. Menjadi anggota/pengurus partai politik;
4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan tetap selama minimal 2 tahun, dan tindakkan pidana itu merupakan tindakan yang telah direncanakan.

Dari hal-hal tersebut diatas, penulis berpendapat bahwa :
  • Meskipun dibeberapa kesempatan bapak Menteri MENPAN-RB menyatakan bahwa Pegawai P3K dan PNS adalah sama, menurut penulis tetap berbeda. Hal tersebut terlihat dengan adanya jangka waktu Perjanjian Kerja, tidak adanya jenjang karir sebagaimana PNS, dan hal lainnya yang terlihat berbeda dengan PNS.
  • Pearturan Pemerintah Nomor 49/2018 ini sebenarnya secara luas ditujukan pada jabtan-jabatan tinggi dipemerintahan yang memiliki fungsi startegis, hal ini terlihat pada persyaratan umur, penghargaan yang diberikan. Karena menurut penulis apabila memang PP ini murni mengakomodir para honorer mestinya penghargaan yang diberikan sebagaimana pasal 45 salah satunya adalah diangkat menjadi PNS karena status PNSlah yang diharapkan oleh para honorer;
  • Kepada honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi namun secara pendidikan dan kompetensi tidak sesuai dengan lowongan P3K yang dibuka, maka bersiap-siaplah untuk mencari alternatif pekerjaan atau usaha lain, karena Pegawai P3K yang diinginkan pemerintah melalui PP ini adalah Pegawai yang memiliki kompetensi bidang yang sesuai dengan jabatan yang tersedia.
  • PP ini memiliki 2 sisi yang ada baik dan buruk. Baiknya terletak pada gaji, tunjangan, fasilitas yang diberikan kepada Pegawai P3K sama dengan PNS, karena kita tahu bahwa gaji honorer terutama di daerah sangat tidak layak. Namun dari sisi buruknya bahwa ada penilaian kinerja yang menentukan kelanjutan dari perjanjian kerja Pegawai P3K, penulis meyakini selama belum ada tolak ukur pencapaian kinerja secara sistematis melalui komputerisasi peluang untuk pegawai PPK yang melakukan penilaian terhadapa Pegawai P3K sangat berpotensi penilaiannya subyektif.
  • Dengan batas usia minimal 20 tahun untuk mendaftar P3K, penulis belum menemukan apakah Pegawai P3K diperbiolehkan mendaftar CPNS apabila diwaktu yang akan datang pemerintah membuka kembali kesempatan CPNS. Namun yang perlu digaris bawahi, bahwa untuk mengundurkan diri dari Pegawai P3K harus memenuhi masa kerja selama 90% dari perjanjian kerja dan pencapaian kinerja sebesar 90% dari target kinerja yang diperjanjikan.
Demikian penulis sampaikan walaupun sebenarnya ada banyak hal yang masih bisa diulas dalam PP 49/2018 tersebut, tpi dengan sedikit ulasan ini semoga dapat memberikan gambaran mengenai Pegawai P3K.
Saya terbuka apabila ada yang memberikan kritik dan saran terhadap tulisan saya tersebut.
Terima kasih.


Komentar