PERBEDAAN ANTARA
PERJANJIAN KERJA WAKTU
TERTENTU (PKWT)
DENGAN
PERJANJIANN KERJA WAKTU TIDAK
TERTENTU (PKWTT)
Diera
saat ini setiap orang berlomba lomba untuk mendapatkan pekerjaan yang baik
untuk cita-cita dan kelangsungan hidup. Tidak dipungkiri pendidikan menjadi
faktor penting dalam persyaratan untuk mengisi posisi tertentu disebuah
perusahaan terlebih untuk para lulusan baru baik dari skolah menengah
atas/kejuruan, strata 1 dan diatasnya.
Perusahaan-perusahaan
di Indonesia baik swasta maupun milik negara (BUMN) menerapkan berbagai
sistem/pola dalam merekrut karyawan, diposisi/bagian tertentu diterapkan sistem
kerja waktu tertentu (PKWT) atau yang lazim disebut “Pegawai Kontrak”, ada pula
yang menerapkan sistem Training selama beberapa bulan yang kemudian diuji
apabila lulus maka akan diangkat menjadi pegawai tetap dengan menandatangani
Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT) atau yang kita kenal dengan
sebutan “Pegawai Tetap” atau bisa juga dengan penerapan kerja dengan kontrak
ikatan dinas selama beberapa tahun (tergantung dari kebijakan Perusahaan).
Sistem atau pola yang lain seperti outsourching dimana sistem ini banyak
ditentang oleh para pekerja karena dianggap tidak adil.
Permasalahan
ketenagakerjaan hingga saat ini seperti tidak ada habisnya karena masih sering
kita jumpai demo permintaan untuk penghapusan tenaga outsourching, Tenaga
Kontrak bahkan sampai tuntutan gaji.
Penulis
berpendapat bahwa Pemerintah sebenarnya sudah mengatur sedemikian baik tentang
ketenagakerjaan di indonesia (khusus mengenai PKWT dan PKWTT) sebagaimana yang
diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disana
telah ditegaskan tipe pekerjaan mana yang boleh diterapkan dengan sistem kerja
Kontrak atau sistem kerja tetap. Namun yang menjadi permasalahan adalah
penerapan peraturan tersebut apakah sudah dilaksanakan sepenuhnya oleh
Perusahaan/Pemberi Kerja dan apakah pemerintah dalam hal ini adalah dinas
ketenagakerjaan senantiasa memantau sistem kerja apa yang diterapkan oleh
Perusaha/Pemberi kerja bagi karyawannya telah sesuai atau belum dengan
peraturan yang berlaku.
Terlepas
dari hal tersebut penulis akan memberikan gambaran bagaimana sebenarnya
perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertantu
menurut peraturan yang berlaku di Indonesia.
Seperti
pemaparan diatas, Perjanjian Kerja telah
diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
1. Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu
A.
Pengertian : yang di maksud Perjanjian Kerja Waktu tertentu adalah Perjanjian
Kerja untuk batas waktu tertentu karena sifat dari pekerjaan tersebut dapat
diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
B.
Syarat dan ciri berlakunya Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu :
§ Pekerjaan
yang sifatnya sementara;
§ Dapat
dikerjakan dalam jangka waktu tertentu dan paling lama selama 3 tahun;
§ Pekerjaan
yang sifatnya musiman, atau berkaitan dengan adanya produk baru, kegiatan baru
atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
C.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak dapat mensyaratkan
adanya masa percobaan/uji coba apabila masa percobaan tetap dilakukan oleh
perusahaan/pengusaha, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum.
D.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak dapat diterapkan
ke dalam pekerjaan yang sifatnya tetap.
E. Pasal 59 Ayat
(7) yang pada isi pokoknya menyatakan demi hukum apabila Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu tidak memenuhi syarat-syarat maka menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu, menurut penulis Hal ini sangat
baik namun lemah dalam penerapannya sebab hal tersebut hanya berlaku apabila
memenuhi seluruh unsur-unsur ketentuan dalam menerapkan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu. Dengan kata lain, apabila seluruh unsur tidak terpenuhi maka tidak
dapat dianggap perjanjia kerja waktu
tertentu menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, hal ini tentu merugikan
bagi para pekerja/buruh. Semestinya cukup memenuhi 1 (satu) unsur saja
perjanjian kerja waktu tertentu demi hukum dapat menjadi perjanjian kerja waktu
tidak tertentu.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Berdasarkan UU No. 13 Th. 2003 Tentang Ketenagakerjaan
:
Pasal 60
(1) Perjanjian
kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam masa
percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang
berlaku.
Pasal 61
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau
penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang
dicantumkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama yang dapat
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
(2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena
meninggalnya pengusaha atau beralihnya
hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan,
pewarisan, atau hibah.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka
hak-hak pekerja/buruh menjadi
tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain
dalam perjanjian
pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak
pekerja/buruh.
(4) Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal
dunia, ahli waris
pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah
merundingkan dengan
pekerja/buruh.
(5) Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli
waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 62
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja
sebelum berakhirnya jangka waktu
yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu,
atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti
rugi kepada pihak lainnya
sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu
berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja.
Pasal 63
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan,
maka pengusaha
wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh
yang bersangkutan.
(2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), sekurang- kurangnya
memuat keterangan:
a. nama dan alamat pekerja/buruh;
b. tanggal mulai bekerja;
c. jenis pekerjaan; dan
d. besarnya upah.
Pada kenyataanya sebagian besar perusahaan masih mencampuradukkan kedua sistem penerapan perjanjian kerja tersebut, hal ini perlu perhatian khusus dari Pemerintah agar kepentingan pekerja/buruh terlindungi.
Demikian semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar