PERBEDAAN ANTARA
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
DENGAN
PERJANJIANN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)


Diera saat ini setiap orang berlomba lomba untuk mendapatkan pekerjaan yang baik untuk cita-cita dan kelangsungan hidup. Tidak dipungkiri pendidikan menjadi faktor penting dalam persyaratan untuk mengisi posisi tertentu disebuah perusahaan terlebih untuk para lulusan baru baik dari skolah menengah atas/kejuruan, strata 1 dan diatasnya.

Perusahaan-perusahaan di Indonesia baik swasta maupun milik negara (BUMN) menerapkan berbagai sistem/pola dalam merekrut karyawan, diposisi/bagian tertentu diterapkan sistem kerja waktu tertentu (PKWT) atau yang lazim disebut “Pegawai Kontrak”, ada pula yang menerapkan sistem Training selama beberapa bulan yang kemudian diuji apabila lulus maka akan diangkat menjadi pegawai tetap dengan menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT) atau yang kita kenal dengan sebutan “Pegawai Tetap” atau bisa juga dengan penerapan kerja dengan kontrak ikatan dinas selama beberapa tahun (tergantung dari kebijakan Perusahaan). Sistem atau pola yang lain seperti outsourching dimana sistem ini banyak ditentang oleh para pekerja karena dianggap tidak adil.

Permasalahan ketenagakerjaan hingga saat ini seperti tidak ada habisnya karena masih sering kita jumpai demo permintaan untuk penghapusan tenaga outsourching, Tenaga Kontrak bahkan sampai tuntutan gaji.

Penulis berpendapat bahwa Pemerintah sebenarnya sudah mengatur sedemikian baik tentang ketenagakerjaan di indonesia (khusus mengenai PKWT dan PKWTT) sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disana telah ditegaskan tipe pekerjaan mana yang boleh diterapkan dengan sistem kerja Kontrak atau sistem kerja tetap. Namun yang menjadi permasalahan adalah penerapan peraturan tersebut apakah sudah dilaksanakan sepenuhnya oleh Perusahaan/Pemberi Kerja dan apakah pemerintah dalam hal ini adalah dinas ketenagakerjaan senantiasa memantau sistem kerja apa yang diterapkan oleh Perusaha/Pemberi kerja bagi karyawannya telah sesuai atau belum dengan peraturan yang berlaku.

Terlepas dari hal tersebut penulis akan memberikan gambaran bagaimana sebenarnya perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertantu menurut peraturan yang berlaku di Indonesia.

Seperti pemaparan diatas, Perjanjian Kerja telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;


1.   Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
A.    Pengertian : yang di maksud Perjanjian Kerja Waktu tertentu adalah Perjanjian Kerja untuk batas waktu tertentu karena sifat dari pekerjaan tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
B.    Syarat dan ciri berlakunya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu :
§  Pekerjaan yang sifatnya sementara;
§  Dapat dikerjakan dalam jangka waktu tertentu dan paling lama selama 3 tahun;
§  Pekerjaan yang sifatnya musiman, atau berkaitan dengan adanya produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
C.    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan/uji coba apabila masa percobaan tetap dilakukan oleh perusahaan/pengusaha, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum.
D.   Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak dapat diterapkan ke dalam pekerjaan yang sifatnya tetap.
E.    Pasal 59 Ayat (7) yang pada isi pokoknya menyatakan demi hukum apabila Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak memenuhi syarat-syarat maka menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, menurut penulis  Hal ini sangat baik namun lemah dalam penerapannya sebab hal tersebut hanya berlaku apabila memenuhi seluruh unsur-unsur ketentuan dalam menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dengan kata lain, apabila seluruh unsur tidak terpenuhi maka tidak dapat dianggap perjanjia  kerja waktu tertentu menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, hal ini tentu merugikan bagi para pekerja/buruh. Semestinya cukup memenuhi 1 (satu) unsur saja perjanjian kerja waktu tertentu demi hukum dapat menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

   2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
  
   Berdasarkan UU No. 13 Th. 2003 Tentang Ketenagakerjaan :

Pasal 60
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa                          percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),                            pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Pasal 61
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :
     a. pekerja meninggal dunia;
     b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
     c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga
        penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan
        hukum tetap; atau
    d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian
        kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat
        menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
(2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya
     hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi
     tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian
     pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
(4) Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris
     pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan
     pekerja/buruh.
(5) Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh                              berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan            yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan               perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 62
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu
yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja.

Pasal 63
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha
      wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang- kurangnya
     memuat keterangan:
     a. nama dan alamat pekerja/buruh;
     b. tanggal mulai bekerja;
     c. jenis pekerjaan; dan
     d. besarnya upah.


Pada kenyataanya sebagian besar perusahaan masih mencampuradukkan kedua sistem penerapan perjanjian kerja tersebut, hal ini perlu perhatian khusus dari Pemerintah agar kepentingan pekerja/buruh terlindungi.

Demikian semoga bermanfaat.





Komentar